Pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berlanjut.

Sahabat pembaca Info Honorer dan Rekrutmen CPNS 2018, sudah tahukah anda bahwa pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berlanjut. Nantinya setelah ada pengesahan, tidak semua pegawai tidak tetap (PTT) langsung diangkat menjadi ASN.

Ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan. Antara lain verifikasi, validasi, dan mempertimbangkan keuangan negara. “Jadi tidak langsung semua (PTT diangkat menjadi ASN). Tentu minta prioritas yang pengabdiannya lama,” jelas anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat menghadiri acara bertajuk Sahkan Revisi UU ASN di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Minggu (4/3).

DPR terus berjuang agar revisi UU ASN segera dibahas bersama pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menugaskan tiga menteri untuk melakukan pembahasan. Yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pertahanan serta Menteri Keuangan.

Pada 24 Januari lalu, Komisi VI juga sudah melakukan rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi tersebut. “Berdasarkan hasil rapat pengganti pimpinan diputuskan baleg yang membahas,” ujarnya.

Rieke berharap agar segera ada pembahasan pasal demi pasal mengenai UU ASN ini. “Jadi sebetulnya tidak hanya satu pasal dan tidak akan lama. Dalam revisi itu jelas, kami juga tidak gebyah uyah (pukul) minta (PTT) diangkat semua,” tukas Rieke.

Sementara itu, acara konsolidasi di UMM dihadiri ratusan PTT dari berbagai profesi. Seperti perawat, bidan, hingga guru. Ayu, seorang bidan asal Kediri sempat menyampaikan uneg-unegnya.

Selama kurang lebih enam tahun mengabdi sebagai bidan, Ayu hanya mendapat gaji sebesar Rp 100 ribu per bulan. Rieke lantas meminta Ayu untuk mengungkapkan harapannya kepada Presiden Jokowi secara live streaming di akun miliknya.

Berita ini bersumber dari Fajar.

0 Response to "Pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berlanjut."

Post a Comment