Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun nantinya bisa mendaftar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPK belum ditetapkan menjadi PP. Pasalnya, ada banyak instansi yang terkait dengan kepentingan RPP tersebut.
Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, penetapan PP PPPK agak ruwet karena banyak instansi terlibat sehingga pasal per pasal dipelototi. Saat ini, RPP PPPK masih dalam finalisasi.
"Kalau finalisasi selesai, PP PPPK sudah bisa diterapkan sebagai solusi dalam penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun," kata Herman kepada JPNN, Rabu (12/9).
Sebelumnya MenPAN-RB Syafruddin mengungkapkan, honorer K2 yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, bisa mengikuti seleksi sebagai PPPK setelah PP-nya ditetapkan pemerintah.
Herman menyatakan, dalam rekrutmen PPPK sama seperti CPNS. Harus ada usulan instansi, kemudian penetapan formasi. Yang ikut PPPK juga harus dites seleksi kompetensi dasar dan bidang.
"Sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dikenal PNS dan PPPK. Keduanya sama-sama statusnya ASN makanya ada proses yang harus dilalui," ucapnya.
Dia menambahkan, PPPK yang tidak mensyaratkan pembatasan menjadi solusi bagi honorer K2 tua karena tidak ada batasan usia. Meski begitu tidak secara otomatis langsung diangkat melainkan harus melalui prosedur sesuai perundang-undangan.
"Tunggu saja, prinsip pemerintah ingin segera ditetapkan," tutupnya.
Berita ini bersumber dari JPNN.
0 Response to "Honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun nantinya bisa mendaftar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)."
Post a Comment