LoI/MoU N219 Mencapai 53 Unit

 Harga pesawat N219 adalah US$ 6,8 jutaN219 PTDI

PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengatakan total potensi kebutuhan pesawat N219 berdasarkan letter of intent atau memorandum of understanding mencapai 53 unit.

Minat untuk membeli pesawat buatan dalam negeri itu muncul dari pemerintah provinsi, kementerian, lembaga, operator dalam negeri, hingga yang terbaru dari organisasi masyarakat, PB Nahdlatul Ulama alias PBNU.

Lantas, berapa biaya yang harus dirogoh para peminat untuk memboyong pesawat yang dikembangkan PTDI tersebut?

Direktur Niaga, Teknologi & Pengembangan PT Dirgantara Indonesia Gita Amperiawan mengatakan harga pesawat N219 dengan konfigurasi pesawat penumpang dibanderol US$ 6,8 juta atau sekitar Rp 97,24 miliar (asumsi kurs Rp 14.300 per dolar AS).

"Harga pesawat N219 adalah US$ 6,8 juta dengan konfigurasi passenger," ujar Gita kepada Tempo, Senin, 15 November 2021.

Gita mengatakan untuk permulaan, PTDI berencana memasarkan pesawat N219 ke pasar domestik. Ia merinci potensi kebutuhan pesawat pesawat N219 berdasarkan LoI/MoU yg telah adalah sejumlah 53 unit, dengan rincian tujuh unit berasal dari pemerintah provinsi, satu dari kementerian/lembaga dan 45 unit merupakan potensi kebutuhan dari operator dalam negeri.

PTDI saat ini sedang melakukan follow up untuk memperoleh kontrak dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Perhubungan. Selain itu PTDI juga melakukan kerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia untuk memenuhi potensi kebutuhan dari beberapa Pemprov lainnya di Indonesia.

"Potensi kebutuhan selanjutnya yang baru saja kami dapatkan datang dari PBNU dan saat ini sedang kami jajaki serius untuk dapat menjadi kontrak," ujar Gita. PBNU sebelumnya melalui Herbitren sudah menyampaikan ketertarikannya untuk membeli sebanyak lima unit pesawat N219. Pesawat tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan dari ormas Islam tersebut.

Sebelumnya Manajer Program Pesawat N219, Palmana Banandhi mengungkapkan bahwa pesawat ini merupakan hasil karya anak bangsa yang dipasarkan untuk pasar nasional dan global dengan harga per unit USD 6,8 juta atau setara Rp 80 miliar.

Lebih lanjut Palmana Banandhi mengungkapkan keunggulan pesawat ini dapat difungsikan untuk mengangkut penumpang sipil, angkutan militer, angkutan barang atau kargo, evakuasi medis, hingga penyaluran bantuan saat bencana alam.

Pesawat N219 mendapatkan type certificate untuk kelaikan udara setelah melakukan penerbangan selama 340 jam. Pesawat N219 bisa terbang dengan kecepatan maksimum 210 knot dan kecepatan terendah hingga 59 knot. Dengan kemampuan itu, pesawat N219 dapat bergerak dengan fleksibel saat melalui wilayah tebing dan pegunungan karena dapat terbang dengan kecepatan cukup rendah tapi terkendali.
 

  🛩 Tempo  


sumber : https://garudamiliter.blogspot.com/

0 Response to "LoI/MoU N219 Mencapai 53 Unit"

Post a Comment