Dua pilot uji dari TNI AU foto bersama insinyur Indonesia di fasilitas uji KAI Korea Selatan. (Foto:Ist) ★
Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI), M. Herindra, pada hari Jumat (27/1) memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Pembayaraan Program Pengembangan Pesawat KFX/IFX – kini dikenal dengan KF-21/Boramae/IF-X). Adapun pertemuan dilakukan sehubungan dengan posisi Wamenhan sebagai Sekretaris Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP); hal mana juga para peserta rapat yang hadir merupakan representasi dari struktur organisasi KKIP.
Sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk terus melanjutkan program kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan ini, Wamenhan Herindra pun kembali menegaskan bahwa Program Pengembangan KFX/IFX merupakan program nasional, sehingga komitmen terhadap mekanisme Cost Share Agreement (CSA) seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh Kementerian yang terkait.
Adapun Kementerian terkait sebagaimana merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Ristek, Panglima TNI, dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas). Masih merujuk pada Perpres No. 136/2014, yaitu Bab V tentang Pendanaan (Pasal 23), maka pendanaan bagi CSA ini dibebankan kepada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan, Wamenhan M. Herindra berharap agar para peserta yang mewakili instansi masing-masing dapat memberikan masukan dan pandangan serta rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menhan RI, untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden RI.
Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI), M. Herindra, pada hari Jumat (27/1) memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Pembayaraan Program Pengembangan Pesawat KFX/IFX – kini dikenal dengan KF-21/Boramae/IF-X). Adapun pertemuan dilakukan sehubungan dengan posisi Wamenhan sebagai Sekretaris Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP); hal mana juga para peserta rapat yang hadir merupakan representasi dari struktur organisasi KKIP.
Sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk terus melanjutkan program kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan ini, Wamenhan Herindra pun kembali menegaskan bahwa Program Pengembangan KFX/IFX merupakan program nasional, sehingga komitmen terhadap mekanisme Cost Share Agreement (CSA) seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh Kementerian yang terkait.
Adapun Kementerian terkait sebagaimana merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Ristek, Panglima TNI, dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas). Masih merujuk pada Perpres No. 136/2014, yaitu Bab V tentang Pendanaan (Pasal 23), maka pendanaan bagi CSA ini dibebankan kepada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan, Wamenhan M. Herindra berharap agar para peserta yang mewakili instansi masing-masing dapat memberikan masukan dan pandangan serta rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menhan RI, untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden RI.
★ Kemhan
sumber : https://garudamiliter.blogspot.com/
0 Response to "Wamenhan Pimpin Rapat Bahas Pengembangan Pesawat KF-21"
Post a Comment