🤡 (CNN)
Amnesty International, organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi seorang buronan setelah Pengadilan Kriminal International (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
ICC sebelumnya menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina.
"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengutip Aljazeera, Kamis (21/11).
"Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak," tambahnya.
Callamard juga mendesak agar semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.
Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC akan berkewajiban untuk menangkap mereka di wilayah mereka.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu, Gallant bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
"Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," kata Joseph Borrell, mengutip AFP.
"Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.
ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
"Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," dikutip dari CNN.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga merilis surat penangkapan terhadap salah satu pimpinan Hamas, Ibrahim Al-Masri atau Mohammed Deif. Surat tersebut berkaitan atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan.
Surat perintah penangkapan Al-Masri berisi tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.
Melansir Reuters, pihak penuntut mengindikasikan bahwa mereka akan terus mengumpulkan informasi sehubungan dengan kematiannya.
Italia Siap Tangkap Netanyahu
Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto mengatakan pihaknya wajib menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika dia berkunjung ke wilayahnya, setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah.
ICC sebelumnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan menteri pertahanan Netanyahu, Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif.
Crosetto, dalam sebuah pernyataan di televisi pada Kamis (21/11), menyebut bahwa ICC telah "salah" menempatkan Netanyahu dan Gallant pada level yang sama dengan Hamas.
Namun ia mengatakan bahwa jika Netanyahu atau Gallant "datang ke Italia, kami harus menangkap mereka".
Menurutnya hal ini bukan pilihan politik, tetapi Italia terikat sebagai anggota ICC untuk bertindak berdasarkan surat perintah pengadilan.
Menteri Luar Negeri Antonio Tajani sebelumnya lebih berhati-hati terkait surat perintah penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa Italia mendukung ICC, dengan selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik.
"Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini," ujar Tajani, mengutip AFP.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.
ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
"Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," dikutip dari CNN.
Amnesty International, organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), menyebut Netanyahu kini resmi menjadi seorang buronan setelah ICC menerbitkan surat penangkapan terhadapnya.
"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengutip Aljazeera, Kamis (21/11).
"Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak," tambahnya.
Callamard juga mendesak agar semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.
Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC akan berkewajiban untuk menangkap mereka di wilayah mereka. (tim/dmi)
Amnesty International, organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi seorang buronan setelah Pengadilan Kriminal International (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
ICC sebelumnya menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina.
"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengutip Aljazeera, Kamis (21/11).
"Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak," tambahnya.
Callamard juga mendesak agar semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.
Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC akan berkewajiban untuk menangkap mereka di wilayah mereka.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu, Gallant bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
"Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," kata Joseph Borrell, mengutip AFP.
"Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.
ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
"Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," dikutip dari CNN.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga merilis surat penangkapan terhadap salah satu pimpinan Hamas, Ibrahim Al-Masri atau Mohammed Deif. Surat tersebut berkaitan atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan.
Surat perintah penangkapan Al-Masri berisi tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.
Melansir Reuters, pihak penuntut mengindikasikan bahwa mereka akan terus mengumpulkan informasi sehubungan dengan kematiannya.
Italia Siap Tangkap Netanyahu
Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto mengatakan pihaknya wajib menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika dia berkunjung ke wilayahnya, setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah.
ICC sebelumnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan menteri pertahanan Netanyahu, Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif.
Crosetto, dalam sebuah pernyataan di televisi pada Kamis (21/11), menyebut bahwa ICC telah "salah" menempatkan Netanyahu dan Gallant pada level yang sama dengan Hamas.
Namun ia mengatakan bahwa jika Netanyahu atau Gallant "datang ke Italia, kami harus menangkap mereka".
Menurutnya hal ini bukan pilihan politik, tetapi Italia terikat sebagai anggota ICC untuk bertindak berdasarkan surat perintah pengadilan.
Menteri Luar Negeri Antonio Tajani sebelumnya lebih berhati-hati terkait surat perintah penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa Italia mendukung ICC, dengan selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik.
"Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini," ujar Tajani, mengutip AFP.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.
ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
"Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," dikutip dari CNN.
Amnesty International, organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), menyebut Netanyahu kini resmi menjadi seorang buronan setelah ICC menerbitkan surat penangkapan terhadapnya.
"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengutip Aljazeera, Kamis (21/11).
"Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak," tambahnya.
Callamard juga mendesak agar semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.
Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC akan berkewajiban untuk menangkap mereka di wilayah mereka. (tim/dmi)
🤡 CNN
sumber : https://garudamiliter.blogspot.com/
0 Response to "[Global] Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan"
Post a Comment