Illustrasi; PKI |
"Pertama-tama perlu kita mohonkan perhatian terhadap seluruh fihak, bahwa Bangsa dan Negara ini telah memberikan perlakuan yang absah secara yuridis konstituional, baik terhadap ideologi Marxisme-Leninisme/Komunisme maupun terhadpa PKI, yang melalui Biro Khususnya telah melakukan makar terhadap keamanan Negara. Dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor TAP-XXV/MPRS/1966, yang dinyatakan tetap berlaku dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor TAP-I/MPR/2003, ideologi Marxisme-Leninisme/Komunisme dan PKI telah dilarang," jelasnya dalam sambutan.
(Baca juga: "Kebangkitan PKI akan Menindas & Membasmi Golongan Lain Tanpa Ampun")
Acara yang diselenggarakan yang dihadiri oleh Jendral Purn TNI, anggota TNI dan gabungan ormas Islam ini berlangsung dari pagi pukul 08.00 hingga sore pukul 16.00.
Acara tersebut diselenggarakan pada momen yang amat simbolik, tanggal 1 Juni 2016, yaitu tanggal bersejarah pada 71 tahun lalu, sewaktu Bung Karno untuk pertama kalinya menyampaikan pidato beliau tentang Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila. (nisyi/jurnalmuslim.com)
sumber : http://www.jurnalmuslim.com
0 Response to "TAP MPR Tahun 2003 Nyatakan Ideologi Komunis Dilarang di Indonesia"
Post a Comment