Syariat Islam, Jaminan Keadilan dan Kemakmuran

illustrasi, bendera tauhid
Jurnalmuslim.com - Alkisah khilafah Umar bin Abdul Aziz menugaskan panglima Qutaibah bin Muslim al-Bahili mengepalai ekspansi ke wilayah Asia Tengah. Satu persatu wilayah berhasil ditaklukkan, hingga pasukan Islam menjangkau di kota Samarkand.

Ada satu peraturan baku yang tidak boleh dilanggar; Pasukan Islam harus menawarkan tiga pilihan sebelum melakukan penyerangan. Yaitu masuk Islam secara suka rela, membayar jizyah dengan kompensasi mendapat jaminan keamanan atau memilih jalan pedang. Pihak musuh diberi waktu 3 hari untuk memilih.

Berbeda dengan pertempuran-pertempuran sebelumnya, sang panglima tidak menawarkan tiga pilihan tersebut. Tentara Islam menyerang kota yang terletak di dataran Uzbek itu tiga hari setelah melakukkan pengepungan.

Pemimpin agama kota Samarkand tahu bahwa hal itu menyalahi prinsip pertempuran dalam Islam. Karenanya, ia mengirim surat kepada khalifah untuk mengadukan pelanggaran bawahannya.

Sang kurir surat menempuh jarak 3.500 km dan menghabiskan waktu sebulan untuk sampai di Damaskus. Umar bin Abdul Aziz menerima utusan tersebut dengan baik. Khalifah yang dilantik sebagai amirul mukminin di usia 34 tahun itu lalu menulis surat. Isinya adalah instruksi kepada Jumai bin Hadhir al-Baji, hakim untuk wilayah Ma Wara'a Nahr, agar menyelesaikan konflik antara Qutaibah dengan warga Samarkand.

Sang Qadhi memanggil Qutaibah yang saat itu dalam perjalanan menuju dataran China. la ingin mengkonfirmasi mengapa Qutaibah langsung menyerbu kota Samarkand tanpa menyeru warganya memeluk Islam.

"Daerah Samarkand tandus dan luas. Saya khawatir mereka akan membuat perlindungan yang menyulitkan pasukan kita yang hendak menaklukkan kota ini,"jawab Qutaibah.

Sang Qadhi lalu mengingatkan, "Kita berada di sini untuk berjihad fi sabilillah. Bukan sekadar menaklukkan wilayah. Melainkan untuk menyebarkan Islam."

Hakim akhirnya memutuskan pasukan Islam harus keluar dari kota Samarkand dan mengembalikan segala aset milik warga. Jika Qutaibah hendak menaklukkan kota ini, harus mengikuti prosedur dan ketentuan Syari'at Islam.

Keputusan ini mengejutkan warga Samarkand. Mereka tidak pernah menemukan keputusan dari orang asing yang begitu adil dan memihak mereka. Kejadian itu membuka mata mereka tentang indahnya hidup dalam Syari'at Islam. Akhirnya, pada hari itu juga mereka masuk Islam secara suka rela tanpa paksaan siapapun.

Kisah di atas hanyalah satu fragmen yang membuktikan kebenaran Syari'at Islam. Ketika Syari'at Islam dijalankan, keadilan akan tegak. Kemudian, keamanan dan kedamaian akan terwujud sehingga masyarakat bisa meraih kemakmuran dan kedamaian.

Umar bin Abdul Aziz telah membuktikan hal itu. Sebelum ia dilantik sebagai Khalifah kaum muslimin mengalami masa yang Syari'at Islam banyak diabaikan. Para khalifah juga tidak mampu mengatasi oknum-oknum yang menindas dan merampas hak-hak rakyat.

Kondisi itu berubah ketika Umar bin Abdul Aziz menegakkan kembali supremasi Syari'at Islam. Para amir yang sewenang-wenang ia hukum. Tanah yang dirampas

dengan semena-mena ia kembalikan kepada pemiliknya. Kekayaan yang menumpuk di beberapa elit masyarakat didistribusikan sesuai Syari'at Islam. Hasilnya, dalam tempo pemerintahannya yang kurang dari tiga tahun, tidak ada warga muslim yang menjadi mustahig zakat karena fakir miskin.

Jaminan Keadilan

Syaikh Sulaiman Al-Asyqar dalam bukunya, Khasaish Syariah Al-lslamiyyah menjelaskan bahwa hanya Syari'at Islam yang mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di muka bumi. Mengapa demikian?

Pertama, Syari'at manusia dibuat oleh manusia. Sedangkan orang yang membuat hukum buatan tidak bisa lepas dari tabiat dasarnya dan kepentingan tertentu. Hal itu bisa dilihat dalam dalam keberpihakan undang-undang buatan manusia kepada penguasa atau kelompok tertentu. Bahkan dalam beberapa kasus, memberi legitimasi kepada penguasa berbuat zalim.

Allah berfirman yang artinya, "Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh." (QS. Al-Ahzab: 72)
Hal ini berbeda dengan Syari'at islam, karena Syari'at ini ditetapkan oleh dzat yang menciptakan manusia. Sedangkan Allah maha adil dalam setiap keputusan dan ketentuannya. Allah berfirman:
"Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah rubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendenyar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-An'am: 49)

Kedua, standar kebenaran dan keadilan Syari'at manusia relatif. Sedangkan sumber kebenaran Islam berasal dari Allah.

Ketiga, Syari'at Islam menjamin kesejahteraan untuk semua kalangan. Syari'at Islam adalah nikmat yang tidak hanya dimonopoli umat Islam. Orang kafir atau non muslim yang berada di bawah perlindungan Syari'at pun merasakan kenyamanan. Karena Syari'at Islam membawa keadilan secara mutlak yang tidak ada dalam Syari'at lainnya.

Dr Muhammad Sayyid Ahmad Al-Musayyar, ulama Mesir yang mengajar di universitas Ummul Qura Makkah menuturkan bahwa seorang Nasrani dari Mesir pernah memberikan testimoni tentang Syari'at Islam.

la mengatakan, "Di masa ketika iman .kaurn muslimin kuat, kami umat Nasrani berada di bawah perlindungan Syari'at Islam. Ketika iman kaum muslimin setipis kertas, kami berada dalam naungan hukum-hukum positif. Sungguh, perlindungan Syari'at lebih kami sukai daripada perlindungan undang-undang." (Muhawarah Tathbigus Syariah)

“Syari'at Islam dibangun di atas dasar kebijaksanaan dan kemasalahatan manusia dalam urusan dunia dan akhirat. Seluruh isi Syari'at Islam membawa keadilan, rahmat, maslahat dan kebijaksanaan. Setiap masalah/ peraturan yang keluar dari keadilan menjadi kesewenang-wenangan, dari rahmat menjadi kezaliman, maslahat menjadi mafsadat, maka bukan termasuk Syari'at Islam.” Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah.

Hanya syariat Islam yang mampu mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Para ulama yang mengkaji syariat Islam, telah membuktikan bahwa syariat ini diturunkan untuk memutus kerusakan yang dilakukan manusia. Karena itu ketika syariat Islam dijalankan, kedamaian dan kesejahteraan akan terwujud. Bila syariat ini dicampakkan, kesejahteraan hanya menjadi angan-angan belaka.

Dari sudut pandang ini, kita bisa memahami ungkapan Abu Hurairah yang dikutip oleh Imam Daruguthni bahwa;

"Hukum had yang ditegakkan di bumi lebih baik daripada hujan 40 tahun."Wallahu A'lam.

Diambil dari Majalah An Najah, Edisi 128 Ramadhan - Syawal 1437 H | Juli 2016

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Syariat Islam, Jaminan Keadilan dan Kemakmuran"

Post a Comment