Hukum Menggugurkan Janin yang Belum Ada Ruhnya

Jurnalmuslim.com - Asslkm ust qutaibah, sy mau tanya, gmn hukumnya menggugurkan janin yg blm ada ruhnya? Jika alasannya janin tsb membahayakn sang ibu jika lahir, atau wanita tsb menggugurkan kandunganny krn kehamilanny hasil perkosaan atau krn wanita tsb hamilnya krn nikah yg dipaksa ortuny sedangkan dia sdh berusaha untuk menjaga dirinya dari suami yg tak disukai, apakah dibolehkan menggugurkan kandungannya? [Ummu Fatih via WA]

Jawaban Ustadz Qutaibah

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh… Alhamdulillah was-sholatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du… Menggugurkan janin atau kandungan setelah masuk umur empat (4) bulan atau setelah ditiupkannya ruh atau roh adalah haram secara mutlak berdasarkan ijma’ ulama’, seperti dijelaskan dalam hadist Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

illustrasi

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ المَصْدُوْقُ: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمَاً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ،ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ،ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ المَلَكُ فَيَنفُخُ فِيْهِ الرٌّوْحَ،وَيَؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ..

“Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: telah berkata kepada kami Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia adalah orang yang jujur lagi dipercaya: “Sesungguhnya tiap kalian dikumpulkan ciptaannya dalam rahim ibunya, selama 40 hari berupa nutfah (air mani yang kental), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu, kemudian diutus kepadanya malaikat untuk meniupkannya ruh, dan dia diperintahkan mencatat empat kata yang telah ditentukan: rezekinya, ajalnya, amalnya, kesulitan atau kebahagiannya… ”. (HR. Mutafaqun ‘alaihi)

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menukilkan: “Apabila yang dimaksudkan pengguguran janin ini adalah penghilangannya, maka jika dilakukan setelah ruh (nyawa) ditiupkan ke dalamnya adalah haram tanpa keraguan, sebab termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Dan pembunuhan jiwa yang diharamkan adalah haram menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ ulama”.  (Dijelaskan didalam Risalatu Ad-Dima’i Ath-Thabi’iyah lin-Nisa’ hal 60)

Adapun jika sebelum ditiupkan ruh yang belum menginjak umur 4 bulan, maka terdapat perbedaan pendapat para ulama’ didalamnya.

Pendapat Pertama :

Menggugurkan janin sebelum peniupan ruh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat (Hasyiat Al-Qalyubi : 3/159). Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.  Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya (Syarh Fathul Qadir : 2/495).

Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud diatas yang menunjukkan bahwa sebelum 4 bulan, ruh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.

Pendapat kedua :

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram. Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’i. (Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416)

Pendapat ketiga :

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi (Syarh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386).

Akan tetapi pendapat yang lebih rajih menurut saya dari pendapat diatas adalah haram, dikarenakan hukum asal aborsi sendiri itu adalah terlarang dalam usia berapapun, karena termasuk bentuk membunuh atau mendzalimi kehidupan seorang jiwa. Sebab semua fase pembentukan janin berisi kehidupan yang harus dihormati, yaitu kehidupan pertumbuhan dan pembentukannya, baik sebelum atau sesudah ditiupkan ruh padanya.

Karena itu Allah sangat melarang bentuk pembunuhan dan kedzaliman dalam fase apapun baik dalam fase pertumbuhan jiwa ataupun setelah sempurnanya jiwa tersebut.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”. (QS. al-Isra’ 17 : 33). Sebagaimana Allah juga melarang sikap merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla dalam firmanNya:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. (QS. an-Nisa’ 4 : 119)

Aborsi mirip dengan al-Wa’du (membunuh anak hidup-hidup) yang dahulu pernah dilakukan di zaman Jahiliyah, bahkan tidak lebih kecil kejahatannya. Islam sangat mengingkari hal ini sebagaimana firman-Nya:

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya”, (QS. at-Takwîr 81 : 8)

Akan tetapi, para ulama yang memberikan keringanan bolehnya aborsi sebelum ditiupkan ruh pada janin juga memberikan syarat-syarat tertentu, artinya tidak dibolehkan menggugurkan janin dengan sengaja pada usia berapapun atau pada fase apapun kecuali karena udzur syar’i yang terpaksa harus menggugurkan janinnya seperti janinnya tidak terbentuk atau mati, atau janinnya bisa menyebabkan ibunya meninggal (kalau baru berbahaya bagi ibu belum dibolehkan), baru hal ini dibolehkan itupun sekali lagi, harus terpenuhinya syarat-syarat ketat yang disebutkan oleh para ulama’.

Karena itu pendapat yang lebih benar dan berhati-hati terlebih dalam urusan darah dan jiwa adalah haramnya aborsi atau pengguguran janin dengan sengaja dalam umur berapapun dan fase apapun kecuali karena udzur syar’i yang terpaksa (Lajnah Da’imah lil buhuts wa ifta’ Syaikh bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin).

Adapun alasan karena malu dan lain sebagainya adalah bukan alasan atau udzur yang dibenarkan, sampai alasan yang masuk akalpun yaitu takut tidak mampu memberikan nafkah karena mungkin keluarga tidak mampu, sama sekali tidak diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla.

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al Israa’ 17 : 31)

Oleh karena itu hendaklah setiap jiwa muslimah bertaqwa kepada Allah dan selalu menjaga diri dan kehormatannya, dan jangan sampai hanya alasan malu atau takut menyebabkan dirinya berbuat dzalim kepada Allah dan kepada seorang jiwa kemudian melakukan pelanggaran syariat. Wallahu a’lam.. (manjanik)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Hukum Menggugurkan Janin yang Belum Ada Ruhnya"

Post a Comment