Hukum Menyalurkan Zakat ke Lembaga Dakwah dan Da'i-Da'i Pedalaman

Jurnalmuslim.com - Pertanyaan :

Apa hukumnya menyalurkan zakat ke Lembaga Dakwah dan da’i-da’i pedalaman ?

Jawaban :

illustrasi

Boleh menyalurkan zakat ke Lembaga Dakwah, para da’i di pedalaman dan tempat-tempat minoritas muslim, serta gerakan-gerakan dakwah lainnya yang tujuannya untuk menegakkan kalimat Allah agar tinggi. Karena itu semua masuk dalam katagori FI SABILILLAH.

FI SABILILLAH diartikan Jihad di Jalan Allah, dan ini mencakup jihad dengan senjata dan jihad dengan ilmu, seperti menerangkan kebenaran Islam, menolak kebatilan orang-orang kafir, membantah syubhat musuh-musuh Islam, serta menghalangi munculnya aliran-aliran sesat. Begitu juga mencakup gerakan dakwah dengan tujuan menegakkan kalimat Allah dan penegakan Syariat Islam.

Allah berfirman,“ Maka janganlah engkau taati orang-orang kafir dan berjihadlah menghadapi mereka dengannya ( al-Qur’an ) dengan jihad yang besar.“( Qs al-Furqan : 51 )

Maksud jihad pada ayat di atas adalah dengan jihad jihad dengan Al-Qur’an, ilmu dan penjelasan serta dengan dakwah, bukan dengan berperang.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Perangilah orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kalian “ ( HR Abu Daud, Shahih )

Selain itu, bahwa Islam telah diperangi melalui ghazwul fikri ( perang pemikiran) oleh orang-orang Atheis, Yahudi dan Nashrani serta musuh-musuh Islam lainnya, di belakang mereka terdapat para pendukung dan penyokong dana, materi dan moril, maka wajib bagi kaum muslimin untuk menandingi mereka dengan senjata yang mereka pakai untuk menyerang Islam (diantaranya menyalurkan zakat untuk dakwah, kaderisasi dan penegakan Islam) dan dengan senjata-senjata lain yang lebih mengena. Wallahu A’lam.

(A.Zain An-Najah, 16/8/2016, Gedung Menara Dakwah, Jakarta Pusat )

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Hukum Menyalurkan Zakat ke Lembaga Dakwah dan Da'i-Da'i Pedalaman"

Post a Comment