Hukum Menjual Barang yang Lebih Mahal pada Event/Waktu Tertentu

Jurnalmuslim.com - Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya tentang tiket event tertentu yang harganya bisa sampai 3 harga. Misalnya pembayaran tanggal sekian harga sekian, 1 minggu sebelum hari H harga sekelian dan saat hari H. Harga sekian. Mohn pencerahan ustadz, ini termasuk Riba atau jual beli yg di haramkan. ?

Illustrasi, jual beli


Jawaban :


Pada asalnya muamalat itu halal ( Qs. 2/29) sampai ada dalil yang mengharamkan. Untuk kasus di atas yaitu membedakan harga berdasarkan waktu hukumnya boleh. Sebagaimana dibolehkan membedakan harga berdasarkan fasilitas dan tempat. Seperti perbedaan harga ticket pesawat, kereta, bus berdasarkan waktu, tempat dan fasilitas. Wallahu A'lam

Oleh Dr. Zain An Najah, MA | Alumnus S3 Mesir

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Hukum Menjual Barang yang Lebih Mahal pada Event/Waktu Tertentu"

Post a Comment