Menyoal Hukum Demonstrasi Haram, ini Tanggapan Dr. Zain An Najah (Alumnus S3 Mesir)

Jurnalmuslim.com - Akhir-akhir ini ramai dibicarakan hukum demonstrasi, sebagian mengatakan haram karena tidak pernah dilakukan di zaman nabi, sebagian mengatakan boleh karena bagian dari sistem demokrasi dan diizinkan oleh undang-undang sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan negara, bagaimana pandangan fiqh dalam masalalah ini ?

Dr Zain An Najah

Jawaban : Hukum demonstrasi bisa dilihat dari empat sudut pandang : ;

Pertama : Demonstrasi diizinkan undang-undang dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Maka, para pelakunya tidak bisa dihukumi pemberontak, karena pemerintah memberikan izin. Kecuali jika menyeleweng dari aturan atau kesepakatan bersama, dan ini mempunyai hukum tersendiri. 

Kedua :  Demonstrasi termasuk dalam katagori mengajak kepada kebaikan, memperingatkan supaya meninggalkan kemungkaran jika dilakukan oleh seorang muslim dengan niat seperti itu, tentunya dengan syarat-syarat tertentu yang disebutkan para ulama, seperti tidak boleh mengganggu ketertiban umum, menyebabkan kerusakan fasilitas, menyebabkan orang lain cedera, dan lain-lainnya. Mengajak kepada kebaikan yang dilakukan secara berjama’ah lebih kuat pengaruhnya dibanding jika dilakukan sendiri-sendiri.
  
Ketiga : Sebelum melakukan demonstrasi, harus ditimbang dulu maslahat dan madharatnya. Jika diprediksi bisa merubah kemungkaran atau menguranginya, maka silahkan dilakukan. Sebaliknya, jika diprediksi tidak bisa merubah kemungkaran, bahkan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, sebaiknya diurungkan. Siapa yang menentukan itu semua ?  Yang menentukan adalah para ulama, tokoh dan orang-orang yang mempunyai pengalaman dalam masalah tersebut.

Keempat : Demonstrasi masuk dalam ranah politik yang pelik, kadang susah ditebak kemana arahnya, siapa yang mengendalikan dan mendanainya, siapa yang mengambil keuntungan darinya, siapa yang memboncenginya dan seterusnya.

Jika kita memahami empat hal di atas, maka baru kita ambil keputusan, ikut demonstrasi atau tidak. Silahkan dijawab sendiri-sendiri...... Walahu A’lam

Sourche: Telegram Channel Dr. Zain An Najah

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Menyoal Hukum Demonstrasi Haram, ini Tanggapan Dr. Zain An Najah (Alumnus S3 Mesir)"

Post a Comment