Hukum Uang Zakat untuk Gaji Pegawai

Jurnalmuslim.com - Pertanyaan:

(1) Bolehkah uang zakat utk gaji pegawai yg bekerja dibidang dakwah?padahal banyak pegawainya secara materi berkecukupan,punya usaha,mobil dll?
(2).Apakah para mustahiq harus memenuhi kewajiban tertentu baru mendapatkan haknya dari zakat?

Jawabannya pada poin-poin di bawah ini :
illustrasi

Pertama: Lembaga atau Gerakan Dakwah masuk dalam katagori Fi Sabilillah (sebagaimana dalam postingan sebelumnya)

Kedua: Bagian Fi Sabilillah tidak disyaratkan miskin, boleh diberikan kepada orang yang kaya, seperti bagian Muallaf dan Amil Zakat.

Ketiga: Huruf (Fi ) dalam “ Fi Sabilillah “, tidak menunjukkan tamlik (kepemilikan), sehingga penggunaannya harus sesuai dengan maksud diberikannya zakat tersebut, jika diselewengkan, boleh diminta kembali.

Berbeda dengan huruf (Li) di “ Lil-Fuqara’ “ yang menunjukan tamlik (kepemilikan), jika sudah diberikan kepada orang miskin, tidak boleh diambil lagi, walaupun dia menyalahgunakan zakat tersebut untuk sesuatu yang tidak syar’i, seperti untuk membeli rokok, karena uang zakat tersebut sudah menjadi miliknya.

Oleh karenanya, BOLEH memberikan uang zakat kepada aktivis dakwah setelah dia melaksanakan tugas tertentu untuk kemaslahatan dakwah. Wallahu A’lam ( ⁠⁠⁠⁠20:48⁠⁠⁠⁠⁠, 19/8/2016, A.Zain.An-Najah )

Sourche: Telegram Dr. Zain An Najah

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Hukum Uang Zakat untuk Gaji Pegawai"

Post a Comment