Solusi Ajakan Rujuk dari Suami yang Suka Menyakiti & Memukul Istri

Jurnalmuslim.com - Assalamu’alaikum ustadz.. saya mau tanya.. Jika ada seorang istri yang sering didzalimi suaminya, sampai pada akhirnya istri ini diceraikan.. Hanya saja dia jadi tidak boleh melihat, bertemu, bahkan bermain dengan anaknya yang masi balita itu.. Tetapi lama kelamaan suami ini ingin rujuk lagi, dan mengancam jika tidak ingin rujuk akan melukainya.. Dan jika tidak mau rujuk tidak akan pernah bertemu dengan anaknya lagi..

illustrasi
Bagaimana solusinya bagi perempuan ini? Karena jika menerima rujuk, dia tidak tahan didzalimi lagi karena sudah berani memukul wajah.. Tapi jika tidak rujuk tidak bisa bertemu anaknya.. Lalu apakah jika tidak rujuk termasuk lalai terhadap anaknya?? Mohon solusinya ustadz.. Jazakallahu khair..

Jawaban oleh: Ustadz Qutaibah

Wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh.. Alhamdulillah wash-sholatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du.. Perlu diketahui bagi kaum Muslimin diantara hikmah dan tujuan utama disyari’atkannya rujuk dalam tholaq (perceraian) adalah:

  •     Sebagai sarana memikir ulang substansi perceraian yang telah dilakukan; apakah karena emosi, hawa nafsu atau karena kemaslahatan.
  •     Sarana mempertanggung jawabkan anak secara bersama-sama.
  •     Sarana menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati.
  •     Sarana perbaikan hubungan diantara 2 manusia atau lebih, sehingga semakin tumbuh rasa saling menyayangi yang lebih besar.
  •     Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan diantara keluarga suami atau istri.

Karenanya syari’at menetapkan bahwa hukum asal rujuk adalah mubah, bahkan dianjurkan jika mengandung maslahat perbaikan antara dua insan (suami istri). Adapun dalil disyari’atkannya rujuk adalah sangat banyak bertebaran dalam Al-Qur’an maupun sunnah, diantaranya:

وَ اْلمُطَلَّقتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلثَةَ قُرُوْءٍ، وَ لاَ يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ بُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدّهِنَّ فِيْ ذلِكَ اِنْ اَرَادُوْا اِصْلاَحًا. البقرة:228

“Wanita-wanita yang di tholaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah (perbaikan).” (QS. Al-Baqarah 2 : 228)

الطَّلاَقُ مَرَّتنِ فَاِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ. البقرة:229

“Tholaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (QS. Al-Baqarah 2 : 229)

وَ اِذَا طَلَّقْتُمُ النّسَآءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرّحُوْهُنَّ بِمَعْرُْوفٍ، وَ لاَ تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لّتَعْتَدُوْا. البقرة:231

“Apabila kamu menthalaq istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir ‘iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). JANGANLAH kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka”. (QS. Al-Baqarah 2 : 231)

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رض اَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يُطَلّقُ ثُمَّ يُرَاجِعُ وَ لاَ يُشْهِدُ. فَقَالَ: اَشْهِدْ عَلَى طَلاَقِهَا وَ عَلَى رَجْعَتِهَا. ابو داود هكذا موقوفا، و سنده صحيح

“Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia ditanya tentang laki-laki yang menthalaq istrinya, kemudian merujukinya dengan tanpa saksi, ia berkata, “Hendaklah kamu saksikan pada thalaqnya dan pada rujuknya”. (HR. Abu Dawud, mauquf dan sanadnya shahih)

Namun dalam pembagianya, para ulama membagi rujuk menjadi 4 hukum, yaitu:

    Haram, apabila rujuk merugikan pihak istri, seperti keadaannya akan lebih menderita dari sebelumnya.
    Makruh, jika cerai lebih bermanfaat bagi kedunya.
    Sunnah, apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
    Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum waktu gilirannya disempurnakan,maka hukumnya adalah wajib rujuk.

Setelah melihat beberapa hikmah dan hukum rujuk diatas, maka bisa disimpulkan bahwa rujuknya seorang wanita dengan suaminya karena keterpaksaan, sehingga justru menyebabkan dirinya bertambah menderita diatas kedzaliman adalah HARAM, karena selain syari’at dengan tegas melarangnya. Rujuk seperti itu adalah menyebabkan hilang dan tidak terpenuhinya hikmah serta tujuan syar’i dari pada rujuk itu sendiri.

Adapun tanggung jawab sang istri kepada anaknya yang dihalang-halangi oleh pihak suami, maka ketahuilah, Allah tidak membebani kepada hamba-Nya apa yang ia tidak mampu menunaikannya. Terlebih mendidik dan memperhatikan anak bukan hanya tugas seorang istri, tapi suami jauh lebih bertanggung jawab bukan hanya kepada anaknya, bahkan juga terhadap istrinya.

Disebutkan dalam ‘ilmu ushul fiqih, sebuah kaidah syar’i yang sangat penting:

درء المفاسد أولى من جلب المصالح

“Menolak mafsadat, lebih didahulukan dari pada mendapat manfaat”.

Jadi mendahulukan tidak rujuk kepada suami yang sering melakukan kedzaliman, sering menyakiti dan bahkan memukul istri sehingga menimbulkan banyak mafsadat ditengah kekeluargaan adalah didahulukan dari pada hanya sekedar ingin mendidik anak.

Dan bisa dibayangkan jika rujuk yang diharamkan tadi karena justru menambah penderitaan dan kedzaliman tetap diteruskan, maka tentu saja hal ini malah akan lebih membahayakan pendidikan terhadap anaknya, dimana anak pasti akan sering melihat pertikaian antara ibu bapaknya. Sehingga jika seperti itu, kadang justru ibu dan bapak akan semakin lalai dari memperhatiakn anaknya.

Kecuali jika sang suami berjanji dan bertaubat untuk tidak berbuat dzalim lagi terhadap keutuhan keluarga atau istrinya, maka tentu rujuk yang seperti ini adalah dianjurkan bahkan disunnahkan. Karena selain terpenuhinya hikmah dan tujuan ruju’, juga akan menambah kebaikan bagi pihak istri, suami maupun anak-anaknya. Wallahu a’lam… (manjanik)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Solusi Ajakan Rujuk dari Suami yang Suka Menyakiti & Memukul Istri"

Post a Comment