Apakah Alkohol itu Najis Jika Menempel di Badan atau Pakaian?

Jurnalmuslim.com - Apakah alkohol itu najis jika menempel dibadan atau pakaian? Sementara alkohol juga digunakan untuk menyembuhkan luka. Syukron..

Jawaban oleh: Ustadz Qutaibah

Bismillah was sholatu was salamu ‘ala Rasulillah.. Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang status khamar dalam hal ini alkohol, apakah najis atau tidak. Dari segi maknawi, para ulama bersepakat bahwa khamar atau khamr adalah najis.

illustrasi

Khamar merupakan sesuatu yang buruk dan pekerjaan setan sehingga haram bagi kaum Muslimin untuk meminumnya. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam hal apakah khamar itu juga najis secara hakiki atau tidak.

Jumhur ulama dari ulama empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) mengatakan, khamar itu adalah najis hakiki sehingga kita harus menjaga badan dan pakaian kita agar jangan sampai terkena khamar. Mereka berlandaskan firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan setan. Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“ (QS. Al Maa-idah 5 : 90). Dalam ayat ini, Allah menyebutkan khamar itu adalah rijsun, dan rijsun itu adalah najis sebagaimana yang ditegaskan dalam ayat lainnya.

“Katakanlah, tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun) – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak ( pula)  melampaui batas, sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (QS. Al-An’am 6 : 145)

Namun ulama yang lain seperti al-Laits bin Sa’ad, Rabi’ah al-Ra’yi (Syaikhnya Imam Malik), al-Muzni dari kalangan ulama madzhab Syafi’i, Daud al-Zhahiri, al-Syaukani, dan al-Shan’ani mengatakan, meskipun khamar itu najis secara maknawi, secara hakikinya khamar itu bukanlah najis sehingga kita tidak perlu membersihkan badan dan pakaian kita dari khamar tersebut.

Pendapat ini diikuti ulama-ulama zaman sekarang, seperti Rasyid Ridha, Musthafa al-Zarqa, Ibnu ‘Utsaimin. Adapun dalil yang menjadi landasan mereka antara lain, hukum asal segala sesuatu adalah suci dan tidak selalunya sesuatu yang haram itu najis karena mengatakan sesuatu itu najis adalah hukum syar’i yang memerlukan dalil tersendiri.

Para ulama bersepakat, racun itu adalah haram, tapi tidak ada yang mengatakan bahwa racun itu najis karena tidak ada dalil yang mengatakan demikian. Begitu juga sutra dan emas itu haram bagi laki-laki untuk memakainya, tapi tidak ada dalil khusus yang mengatakan bahwa keduanya itu benda najis. Hal itu sesuai dengan kaidah fiqih “setiap najis itu haram dan bukan setiap yang haram itu najis”.

Ayat yang menyebutkan khamar itu rijsun juga tidak menunjukkan secara langsung ia adalah najis hakiki. Ayat tersebut hanya menjelaskan, khamr itu haram hukumnya dengan dalil bahwa ia disebutkan bersama dengan judi, berhala-berhala, dan anak panah yang digunakan untuk mengundi nasib, dan semua ulama sepakat, semua itu bukan termasuk benda najis

Padahal, jika khamar itu najis maka Rasulullah akan melarang para shahabat menumpahkan khamr dijalan-jalan sampai madinah banjir khamar, ketika hari pengharaman khamar.

Maka berdasarkan pendapat ini, boleh apabila diperlukan menggunakan alkohol untuk campuran membersihkan (sterilisasi) luka, obat luar, dan sebagainya karena ia bukan benda najis. Akan tetapi berhati-hati tidak memakai parfum yang mengandung alkohol ketika sholat adalah lebih baik dan selamat. Wallahu a’lam bish-shawab… (manjanik)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Apakah Alkohol itu Najis Jika Menempel di Badan atau Pakaian?"

Post a Comment