Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Tenaga honorer dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh (THL TBP) di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menuntut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Masa kerja yang sudah bertahun-tahun, jadi alasan untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Deputi SDM Aparatur Negara Kemen PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, pihaknya bisa mengupayakan pengangkatan THL TBP lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun hal tersebut juga masih perlu dibahas lagi.
Bahkan menurutnya, sebaiknya mekanisme pengangkatan THL TBP menjadi CPNS, tetap dilakukan dengan jalur tes umum yang terbuka untuk semua kalangan, tidak hanya terbatas pada tenaga honorer dengan masa kerja tertentu.
"Harus terbuka, objektif, dan tidak membedakan. Harus dibuka secara umum seleksinya. Berarti tidak hanya untuk yang sudah jadi tenaga penyuluh, lulusan baru pun harus dikasih kesempatan yang sama," kata Setiawan saat rapat dengan Komisi IV DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Diungkapkannya, mengangkat langsung THL TBP langsung menjadi PNS tanpa seleksi terbuka, malah memunculkan polemik baru. Selain itu, pengangkatan CPNS paling prioritas saat ini adalah untuk tenaga kesehatan dan pendidikan.
"Malah akhirnya nanti nggak bisa selesaikan semua. Ya sudah jadi kebijakan yang diselesaikan. Pemerintah punya program wajib, prioritas, dan dukungan. Peningkatan kesehatan masuk program wajib, sementara prioritas ada 4 yakni infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, dan pangan," ujar Setiawan
"Nah untuk yang tenaga penyuluh, kita akan teliti betul karena masuk di program prioritas. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," imbuhnya.
Berita ini bersumber dari Detik Finance.
0 Response to "Tenaga Honorer dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh (THL TBP) di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan Mau jadi PNS, Pemerintah: Tetap Harus Tes"
Post a Comment