Mantan Anggota Komisi III DPR RI: Hukum di Indonesia Macet, Ahok Perlu Diseret ke Pengadilan Internasional

Jurnalmuslim.com - Anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009 Djoko Edhi S. Abdurrahman mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perlu diseret ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda atas perbuatannya melanggar HAM. Ahok dituduh melanggar HAM karena telah melakukan penindasan, penganiayaan, dan penggusuran secara semena-mena.

Add caption

"Urusan Ahok ini masuk dalam aspek pelanggaran HAM. Nah karena pelanggaran HAM tidak bisa diselesaikan oleh peradilan HAM di Indonesia, jadi lempar saja ke Tribunal di Denhag, Belanda," kata Djoko Edhie saat ditemui di Resto PempeKita tebet jakarta, Selasa(4/3/2016).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan. Alasannya karena pengadilan di Indonesia tidak lagi bisa diandalkan.

"Nyatakan saja dulu Ahok sebagai pelanggar HAM di sana dan itu memang saluran hukumnya sudah ada klausulnya.  Karena seluruh saluran hukum di Indonesia sudah buntu. Pengadilan di Indonesia sudah macet, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian juga macet. Jadi kalau punya koneksitas di Tribunal, langsung saja ke Tribunal (Pengadilan HAM) di Denhag Belanda," jelasnya.

Djoko juga menyebut bahwa pengacara yang tepat untuk mengurus persoalan pelanggaran HAM ke Mahakamah Internasional ini adalah Todung Mulya Lubis. Alasannya karena Todung selain merupakan Ketua Yayasan Pusat Studi HAM, juga memiliki pengalaman dalam kasus-kasus peradilan HAM.

Diketahui, sehari sebelumnya, yakni pada Senin (3/10), dalam sebuah diskusi publik yang digelar ProDEM, juga mencuat usulan agar Ahok diseret ke Mahakamah Internasional. Salah satu desakan datang dari Ridwan Saidi. Budayawan tersebut mendesak ProDEM pimpinan Andrianto untuk segera mengajukan Ahok ke Pengadilan HAM Internasional di Den Haag, Belanda. (sayangi)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Mantan Anggota Komisi III DPR RI: Hukum di Indonesia Macet, Ahok Perlu Diseret ke Pengadilan Internasional"

Post a Comment