UU ASN Diminta Segera Direvisi

Sahabat pembaca Info Honorer Terbaru, sudah tahukah anda bahwa Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurut Rieke, UU ASN saat ini tidak berkeadilan dan belum mengakui keberadaan para tenaga kontrak, honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS. 

"Kami mendesak Pak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan dengan tegas kepada Menpan RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan untuk segera bersama DPR membahas dan mengesahkan revisi UU Apratur Sipil Negara di tahun 2018," ujar Rieke saat menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Rieke menuturkan, pemerintah harus segera mengangkat seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-pns. 

Sebab, kata Rieke, mereka telah menghabiskan waktu puluhan tahun mengabdi kepada pemerintah. 

Sementara, UU ASN hanya mengakui dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah," tutur Rieke.

Tuntutan untuk merevisi UU ASN menjadi salah satu dari lima tuntutan yang akan menjadi isu KRPI saat peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2018. 

Empat tuntutan lainnya, yakni desakan pembentukan badan riset nasional di bidang industri, terpenuhinya lima jaminan sosial bagi pekerja, pemenuhan Tri Layak Rakyat Pekerja dan perbaikan tata kelola BUMN. 

Kelima tuntutan tersebut akan dibacakan oleh KRPI saat menggelar aksi May Day di depan Istana Negara. Rencananya 50.000 buruh akan hadir dalam aksi tersebut. KRPI merupakan sebuah konfederasi atau persatuan dari berbagai serikat buruh. Tercatat ada lima serikat pekerja yang tergabung dalam KRPI. 

Kelima serikat pekerja tersebut adalah, OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia), FPPLI (Federasi Pekerja Pos Logistik Indonesia), FPPI (Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia), KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan FSBI (Federasi Serikat Buruh Indonesia).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Tak Berkeadilan, UU ASN Diminta Segera Direvisi", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/29/17414501/dinilai-tak-berkeadilan-uu-asn-diminta-segera-direvisi. 
Penulis : Kristian Erdianto Editor : Sandro Gatra

0 Response to "UU ASN Diminta Segera Direvisi"

Post a Comment