Revisi UU ASN, mengutamakan pengangkatan tenaga Honorer pada bidang kesehatan dan pendidikan serta tenaga honorer yang telah berbakti di Instansinya diatas lima tahun.

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, mengutamakan pengangkatan tenaga Honorer pada bidang kesehatan dan pendidikan serta tenaga honorer yang telah berbakti di Instansinya diatas lima tahun.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar, Markus Nari mengatakan dalam revisi UU ASN diutamakan pengangkatan tenaga honorer yang berkaitan dengan masyarakat, seperti guru dan tenaga medis serta yang telah bekerja selama lima tahun di instansinya.

“Kita prioritaskan tenaga honorer sudah di atas lima tahun termasuk guru dan tenaga medis. Ini yang utama karena menyangkut masyarakat, dan kita akan lihat lebih bagus,” ujar Markus, Selasa, 20 Desember 2016.

Berbeda dengan apa yang diungkapkan Markus Nari, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengungkapkan, secara pribadi dirinya menolak revisi UU ASN, meski fraksi PDI Perjuangan akan menyetujui revisi undang-undang. Sekarang lihat kondisinya jumlah tenaga honorer K1 mencapai 1.178 orang sudah teridenfikasi, belum diangkat-angkat juga. Belum lagi K2 sampai sekarang belum ada kepastian pengangkatan.

“Mereka semua teridentifikasi, sampai sekarang belum ada yang selesai, kemudian ada UU baru akan direvisi  dan menyelesaikan persoalan honorer. Seribu honorer saja tidak sanggup diangkat, apalagi honorer yang mencapai 200 ribuan ini,” ucap Arteria.

Arteria pun meminta agar para tenaga honorer untuk tidak terlalu berharap diangkat menjadi pegawai. Walaupun rencana revisi UU ASN memberi ruang, untuk pengangkatan.

“Jangan terlalu banyak berharap lah,” tukas Arteria.

Berita ini bersumber dari Kabar Makassar.

0 Response to "Revisi UU ASN, mengutamakan pengangkatan tenaga Honorer pada bidang kesehatan dan pendidikan serta tenaga honorer yang telah berbakti di Instansinya diatas lima tahun."

Post a Comment